PELANTIKAN PEJABAT ESELON II DAN III HARUS DIMAKNAI SECARA POSITIF
* Kata Ketua DPRD Alor "Pejabat Harus Bekerja Secara Transparan Demokratis Dan Profesional"
Kalabahi, SP – Humas Setda Kab. Alor – Pelantikan Pejabat Struktural dilakukan untuk mengisi kekosongan Pejabat Eselon II yang telah mengakhiri usia pensiun dan Pejabat Eselon III yang dipromosikan untuk mengisi Jabatan Eselon II. Demikian pula Pelantikan Staf Ahli adalah untuk mengisi kekosongan selama ini sebagai konsekuensi dari Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Perangkat Daerah Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Alor. Untuk itu, perlu kita pahami secara baik dan melihat secara positif bahwa pelantikan ini dimaksudkan untuk pembenahan organisasi pemerintahan yang baik untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Hal ini ditegas Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally kepada para pejabat Eselon II dan III dan sejumlah undangan lainnya pada Acara Pelantikan Pejabat Struktural Eselon II dan III serta Staf Ahli Setda kabupaten Alor lingkup Pemerintah Kabupaten Alor di Gedung Serba Guna Gereja Pola Tri Buana Kalabahi, Selasa (25/01).
Lebih lanjut, Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally menegaskan, pelantikan ini juga dilakukan untuk menghindari kejenuhan dalam pelaksanaan tugas masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan juga dalam rangka penguatan institusi pemeritahan. Selain itu, Kegiatan ini juga merupakan suatu bagian dari kehidupan organisasi yang perlu dilaksanakan untuk memantapkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil dan sebagai salah satu upaya pencerahan dan peningkatan kinerja. Untuk itu, pelantikan jabatan ini harus dimaknai dari sudut kepentingan organisasi bukan sekedar penempatan pejabat pada suatu jabatan atau untuk kepentingan tertentu.
Pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), lanjut Bupati Pally, tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan PNS yang bersangkutan, tetapi dilakukan untuk pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik bagi kesejahteraan masyarakat. Indikator-indikator yang menentukan jabatan bagi setiap PNS, lanjut Bupati Pally yaitu dengan melihat pertimbangan terkait kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pangkat, pengabdian, komitmen dan kinerja terhadap tugas dan tanggungjawab terhadap daerah.
Dalam manajemen organisasi, kata Bupati Pally, para pejabat diibaratkan sebagai Juru Masak Organisasi. Untuk itu, para pejabat harus melaksanakan tugas dan tangungjawabnya dengan mengerahkan seluruh kemampuan yang dimilikinya dan bekerja secara profesionalisme, serta loyalitas sehingga berbagai kegiatan dan kebijakan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara baik. “Dalam manajemen organisasi, pejabat itu diibaratkan sebagai Juru Masak Organisasi, untuk itu para pejabat harus mengerahkan seluruh kemampuan yang dimilikinya, profesionalisme, integritas dan loyalitas dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai pemimpin agar berbagai kegiatan dan kebijakan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara baik, semuanya itu tergantung pada kemampuan, profesionalisme, integritas dan loyalitas para pejabat dalam merumuskan kegiatan dan kebijakan yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati sebagai Kepala Daerah untuk dijadikan kebijakan Pemerintah Daerah, tegas Bupati Pally”.
Untuk melahirkan suatu rancangan kebijakan yang tepat, lanjut Bupati Pally, maka para pejabat harus memiliki beberapa hal yakni, Pertama: kemauan yang kuat, percaya diri, memiliki keberanian dan jujur terhadap tugas. Kedua: menguasai bidang tugas dan semua peraturan perundang-undang yang berlaku dan ditunjang dengan kecakapan dan kecerdasan. Ketiga: mampu menterjemahkan arah kebijakan umum daerah dan program operasionalnya dan tanggap terhadap persoalan daerah, mampu menganalisa berdasarkan data dan informasi yang akurat, dan mampu melaksanakan program dengan pencapaiannya serta dapat mempertanggungjawabkannya. Keempat: mampu mencari dana untuk membiayai program, baik melalui APBD, Dana Dekontrasi maupun dana dari APBN. Kelima: mampu menciptakan kondisi yang kondusif di lingkungan kerja dan mampu memberdayakan staf secara berjenjang dengan sikap disiplin dan tegas. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh Staf Ahli dalam membantu Bupati merumuskan kebijakan-kebijakan untuk pembinaan dan penertiban PNS.
Diharapkan agar melalui pelantikan pejabat Eselon II dan II serta Staf Ahli, maka para pejabat yang baru dilantik mampu berperan melancarkan pelaksanaan tugas dan juga harus mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur serta berlaku adil terhadap yang dilayani karena sumpah yang diucapkan dalam pelantikan itu merupakan perisai pengolahan profesionalisme untuk membuktikan diri sebagai pimpinan dalam lingkup tugas dan tanggungjawab yang diemban.
“Saya harap saudara-saudara yang baru dilantik harus mampu berperan melancarkan tugas serta harus mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur,serta berlaku adil terhadap yang dilayani. Dan bagi Staf Ahli, Saudara adalah Staf Ahli Bupati, maka kita harus sehati sepikir dan memberikan pikiran-pikiran yang produktif membantu Bupati membangun daerah ini. Staf Ahli juga akan melaksanakan tugas-tugas Bupati dengan melihat berbagai konteks permasalahan di daerah ini, tandas Bupati Pally”.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Alor Markus Dominggus Malaka, SH dalam sambutannya mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembenahan struktur organisasi dengan melakukan mutasi pejabat eselon untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong dalam rangka kelancaran tugas- tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Pejabat sebagai PNS lanjut Ketua DPRD adalah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat memiliki kapasitas yang penting dan strategis bagi penyelenggaraan pelayanan kemasyarakatan. Untuk itu dalam tataran pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, para pejabat selaku eksekutif harus bekerja secara demokratis, transparan dan kreatifitas bagi kepentingan publik dan pemerintah.
Transparan dan kreatifitas yang dimaksud, kata Ketua DPRD harus dikemas dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih dan berwibawa, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan demokratis sebagaimana terdapat dalam visi dan misi pembangunan daerah kabupaten Alor yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor tahun 2009 – 2014.
Dikatakan pula bahwa, pelantikan pejabat eselon II dan eselon III merupakan salah satu strategi pembangunan daerah dengan melakukan pembenahan organisasi pemerintahan untuk menata suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Kabupaten Alor. Oleh Karena itu, kita harus melihat sisi positif dari pelantikan ini sebagai bagian dari proses pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Perlu diketahui, pelantikan pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Alor ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Alor Nomor : BKD. 821.2/008/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Pejabat Struktural Struktural Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor. Pejabat yang dilantik tersebut sebanyak 58 orang pejabat termasuk tiga Staf Ahli, yaitu Drs. Amon Djobo Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Drs. Y. O. Boling, M.Si Staf Ahli Bidang Pengelolaan Teknologi dan Informasi dan Nurhayati Kammis, SH sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Kesejahteraan Rakyat. Sedangkan untuk jabatan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Alor ditempati oleh Victor I. Imang, SH, M.Si dan Asisten Administrasi Perekonomian ditempati oleh Hopni Bukang, SH.
Usai pengambilan sumpah dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh para pejabat baru yang diwakili oleh Fredrik Lobangpaly, SH yang menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Alor dan Obeth Bolang, S.Sos, yang saat itu juga dilantik sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Alor.
Pakta Integritas tertanggal 25 Januari 2011 dengan Nomor : HK.188.2/16/2011, yang disampaikan oleh Mekson Beri, SH, M.Si selaku Kepala Sub Bagian Hukum pada Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Alor tersebut berisikan penegasan-penegasan yang harus dipatuhi oleh para pejabat yang dilantik selama mengemban tugas yang dipercayakan Bupati kepada mereka. Isi Pakta Integritas tersebut diantaranya menegaskan bahwa, tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), berjanji untuk melaksanakan tugas secara bersih, transparan dan profesionalisme dengan mengerahkan kemampuan secara optimal sebagai wujud komitmen abdi negara dan abdi masyarakat demi kemajuan daerah dan berjanji untuk dikenai sanksi hukum sesuai perundang-undang yang berlaku apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas tersebut.
Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Eselon II dan III serta Staf Ahli yang dilakukan langsung oleh Bupati Alor tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor, Unsur Muspida Kabupaten Alor, Para pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Alor, Para Isteri/Suami dari Pejabat yang dilantik dan sejumlah undangan lainnya. //...Edy Kaful....*)
Lebih lanjut, Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally menegaskan, pelantikan ini juga dilakukan untuk menghindari kejenuhan dalam pelaksanaan tugas masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan juga dalam rangka penguatan institusi pemeritahan. Selain itu, Kegiatan ini juga merupakan suatu bagian dari kehidupan organisasi yang perlu dilaksanakan untuk memantapkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil dan sebagai salah satu upaya pencerahan dan peningkatan kinerja. Untuk itu, pelantikan jabatan ini harus dimaknai dari sudut kepentingan organisasi bukan sekedar penempatan pejabat pada suatu jabatan atau untuk kepentingan tertentu.
Pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), lanjut Bupati Pally, tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan PNS yang bersangkutan, tetapi dilakukan untuk pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik bagi kesejahteraan masyarakat. Indikator-indikator yang menentukan jabatan bagi setiap PNS, lanjut Bupati Pally yaitu dengan melihat pertimbangan terkait kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pangkat, pengabdian, komitmen dan kinerja terhadap tugas dan tanggungjawab terhadap daerah.
Dalam manajemen organisasi, kata Bupati Pally, para pejabat diibaratkan sebagai Juru Masak Organisasi. Untuk itu, para pejabat harus melaksanakan tugas dan tangungjawabnya dengan mengerahkan seluruh kemampuan yang dimilikinya dan bekerja secara profesionalisme, serta loyalitas sehingga berbagai kegiatan dan kebijakan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara baik. “Dalam manajemen organisasi, pejabat itu diibaratkan sebagai Juru Masak Organisasi, untuk itu para pejabat harus mengerahkan seluruh kemampuan yang dimilikinya, profesionalisme, integritas dan loyalitas dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai pemimpin agar berbagai kegiatan dan kebijakan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara baik, semuanya itu tergantung pada kemampuan, profesionalisme, integritas dan loyalitas para pejabat dalam merumuskan kegiatan dan kebijakan yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati sebagai Kepala Daerah untuk dijadikan kebijakan Pemerintah Daerah, tegas Bupati Pally”.
Untuk melahirkan suatu rancangan kebijakan yang tepat, lanjut Bupati Pally, maka para pejabat harus memiliki beberapa hal yakni, Pertama: kemauan yang kuat, percaya diri, memiliki keberanian dan jujur terhadap tugas. Kedua: menguasai bidang tugas dan semua peraturan perundang-undang yang berlaku dan ditunjang dengan kecakapan dan kecerdasan. Ketiga: mampu menterjemahkan arah kebijakan umum daerah dan program operasionalnya dan tanggap terhadap persoalan daerah, mampu menganalisa berdasarkan data dan informasi yang akurat, dan mampu melaksanakan program dengan pencapaiannya serta dapat mempertanggungjawabkannya. Keempat: mampu mencari dana untuk membiayai program, baik melalui APBD, Dana Dekontrasi maupun dana dari APBN. Kelima: mampu menciptakan kondisi yang kondusif di lingkungan kerja dan mampu memberdayakan staf secara berjenjang dengan sikap disiplin dan tegas. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh Staf Ahli dalam membantu Bupati merumuskan kebijakan-kebijakan untuk pembinaan dan penertiban PNS.
Diharapkan agar melalui pelantikan pejabat Eselon II dan II serta Staf Ahli, maka para pejabat yang baru dilantik mampu berperan melancarkan pelaksanaan tugas dan juga harus mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur serta berlaku adil terhadap yang dilayani karena sumpah yang diucapkan dalam pelantikan itu merupakan perisai pengolahan profesionalisme untuk membuktikan diri sebagai pimpinan dalam lingkup tugas dan tanggungjawab yang diemban.
“Saya harap saudara-saudara yang baru dilantik harus mampu berperan melancarkan tugas serta harus mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur,serta berlaku adil terhadap yang dilayani. Dan bagi Staf Ahli, Saudara adalah Staf Ahli Bupati, maka kita harus sehati sepikir dan memberikan pikiran-pikiran yang produktif membantu Bupati membangun daerah ini. Staf Ahli juga akan melaksanakan tugas-tugas Bupati dengan melihat berbagai konteks permasalahan di daerah ini, tandas Bupati Pally”.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Alor Markus Dominggus Malaka, SH dalam sambutannya mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembenahan struktur organisasi dengan melakukan mutasi pejabat eselon untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong dalam rangka kelancaran tugas- tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Pejabat sebagai PNS lanjut Ketua DPRD adalah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat memiliki kapasitas yang penting dan strategis bagi penyelenggaraan pelayanan kemasyarakatan. Untuk itu dalam tataran pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya, para pejabat selaku eksekutif harus bekerja secara demokratis, transparan dan kreatifitas bagi kepentingan publik dan pemerintah.
Transparan dan kreatifitas yang dimaksud, kata Ketua DPRD harus dikemas dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, bersih dan berwibawa, bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan demokratis sebagaimana terdapat dalam visi dan misi pembangunan daerah kabupaten Alor yang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Alor tahun 2009 – 2014.
Dikatakan pula bahwa, pelantikan pejabat eselon II dan eselon III merupakan salah satu strategi pembangunan daerah dengan melakukan pembenahan organisasi pemerintahan untuk menata suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik di Kabupaten Alor. Oleh Karena itu, kita harus melihat sisi positif dari pelantikan ini sebagai bagian dari proses pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Perlu diketahui, pelantikan pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Alor ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Alor Nomor : BKD. 821.2/008/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Pejabat Struktural Struktural Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor. Pejabat yang dilantik tersebut sebanyak 58 orang pejabat termasuk tiga Staf Ahli, yaitu Drs. Amon Djobo Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Drs. Y. O. Boling, M.Si Staf Ahli Bidang Pengelolaan Teknologi dan Informasi dan Nurhayati Kammis, SH sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Kesejahteraan Rakyat. Sedangkan untuk jabatan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Alor ditempati oleh Victor I. Imang, SH, M.Si dan Asisten Administrasi Perekonomian ditempati oleh Hopni Bukang, SH.
Usai pengambilan sumpah dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh para pejabat baru yang diwakili oleh Fredrik Lobangpaly, SH yang menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Alor dan Obeth Bolang, S.Sos, yang saat itu juga dilantik sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Alor.
Pakta Integritas tertanggal 25 Januari 2011 dengan Nomor : HK.188.2/16/2011, yang disampaikan oleh Mekson Beri, SH, M.Si selaku Kepala Sub Bagian Hukum pada Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Alor tersebut berisikan penegasan-penegasan yang harus dipatuhi oleh para pejabat yang dilantik selama mengemban tugas yang dipercayakan Bupati kepada mereka. Isi Pakta Integritas tersebut diantaranya menegaskan bahwa, tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), berjanji untuk melaksanakan tugas secara bersih, transparan dan profesionalisme dengan mengerahkan kemampuan secara optimal sebagai wujud komitmen abdi negara dan abdi masyarakat demi kemajuan daerah dan berjanji untuk dikenai sanksi hukum sesuai perundang-undang yang berlaku apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam Pakta Integritas tersebut.
Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Eselon II dan III serta Staf Ahli yang dilakukan langsung oleh Bupati Alor tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor, Unsur Muspida Kabupaten Alor, Para pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Alor, Para Isteri/Suami dari Pejabat yang dilantik dan sejumlah undangan lainnya. //...Edy Kaful....*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar