Powered By Blogger

Sabtu, 19 Februari 2011

INFO PELANTIKAN CAMAT

MASYARAKAT ADALAH PILAR UTAMA PENENTU KEBERHASILAN CAMAT
  • BUPATI PALLY TEGASKAN “CAMAT MEMILKI DUA KEWENANGAN”

Kalabahi, Humas Setda Kab. Alor –  “Pelantikan seseorang untuk menduduki suatu jabatan, termasuk jabatan sebagai camat dilakukan untuk melaksanakan tugas-tugas  pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, karena itu kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara untuk menduduki jabatan sebagai camat Alor Barat Daya harus didharmabhaktikan seutuhya untuk kepentingan masyarakat, karena sesungguhnya masyarakat merupakan pilar utama yang menentukan keberhasilan seorang camat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, tanpa dukungan masyarakat, seorang camat gagal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diembannya”, tegas Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally dalam sambutannya pada Upacara Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji dan Serah Terima Camat Alor Barat Daya di halaman Kantor Kecamatan Alor Barat Daya (Kamis 10/02).
     Lebih lanjut Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally tegaskan, seorang camat haruslah memahami secara benar Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Alor yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Alor sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor  Nomor 1 Tahun 2010, yang didalamnya termuat Program Tri Krida Kabupaten Alor, yang merupakan program dan strategi pembangunan kabupaten Alor tahun 2010 – 2014 dalam nuansa Alor Bersatu sebagai motto pembangunan dalam upaya menyatukan langkah dan gerak bersama untuk membangun daerah bagi terwujudnya masyarakat Alor yang sejahtera sesuai visi Pembangunan Daerah.
     Program dan strategi pembangunan daerah tersebut dilaksanakan melalui tiga dimensi, yaitu : Pertama, Penguatan Institusi Pemerintah. Sehubungan dengan hal ini Camat diharuskan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi semua kelembagaan di kecamatan baik kelembagaan pemerintah maupun swasta dan masyarakat bagi pembangunan kecamatan. Selain itu, Camat harus menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), menjunjung tinggi disiplin kerja, etika dan moral serta menegakan supremasi hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kecamatan. Dimensi kedua, yakni Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia. Pada dimensi ini, Camat diharuskan untuk memperhatikan dua aspek yakni Aspek Pendidikan dan Aspek Kesehatan. Pada aspek pendidikan, camat diberi kewenangan untuk mengawasi perkembangan pendidikan  dan harus bekerjasama UPTD da para kepala sekolah tentang hal disiplin siswa ke sekolah dan belajar serta jalin kerjasama dengan orang tua murid untuk ikut bertanggungjawab terhadap anaknya. Sedangkan pada aspek kesehatan, Camat harus memperhatikan kualitas kesehatan masyarakat. Untuk itu camat harus peka terhadap kejadian luar biasa (KLB), mendorong masyarakat untuk aktif berobat, mendorong para ibu yang melahirkan harus dibantu oleh tenaga medis untuk menghidari kematian ibu dan anak serta mendorong masyarakat untuk mengikuti Program Keluarga Berencana (KB) demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
     Dimensi ketiga adalah Pemberdayaan Ekonomi Rakyat. Kita harus sadari bahwa masyarakat butuh agar kebutuhan dasarnya terpenuhi, pendidikan, kesehata, listrik air minum dan sandang pangan. Untuk itu, Camat harus memberikan dorongan kepada masyarakat keamatan Alor Barat Daya untuk mengelola dan memanfaatkan berbagai potensi unggulan yang ada di kecamatan ini secara baik dengan mengacu pada program pembangunan daerah.
Lebih lanjut Bupati Pally tegaskan, dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, kecamatan merupakan lembaga perangkat daerah yang secara substantive berbeda dengan kelembagaan perangkat daerah yang lainnya, Perbedaan tersebut karena kecamatan merupakan lembaga perangkat daerah yang lebih bersifat unsure lini kewilayahaan, sebab wilayah kerjanya langsung berada di tengah-tengah masyarakat. Perbedaan lainnya adalah camat memperoleh sejumlah kewenangan yang dilimpahkan atau didelegasikan oleh Bupati dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Dalam kerangka demikian lanjut Bupati Pally,  seorang camat memiliki dua kewenangan yakni kewenangan yang bersifat atribut yakni kewenangan yang secara nyata telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang bersifat delegatif adalah kewenangan yang didelegasikan/dilimpahkan oleh Bupati. Kedua kewenangan ini harus dapat dipahami secara baik oleh seorang camat dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan. Selain itu, dalam era otonomi daerah saat ini, seorang camat harus dapat berperan sebagai motivator dan penggerak utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
     Sebagai motivator dan penggerak utama, lanjut Bupati Pally, camat harus mengenal secara baik kondisi masyarakat di wilayahnya dan senantiasa harus berada di tengah-tengah masyarakat dalam berbagai kondisi, menjalin komunikasi yang baik dengan semua komponen masyarakat dan harus selalu mendengar serta mencermati berbagai permasalahan yang disampaikan masyarakat untuk selanjutnya bersama-sama mencari solusi penyelesaiannya.
Ia juga tegaskan, dalam pelantikan Camat dilakukan juga penandatanganan Pakta Integritas. Hal ini dilakukan sebagai suatu bentuk Pengawasan Internal Pemerintah atas pelaksanaan tugas seorang pejabat karena, setiap pejabat selalu dituntut untuk secara serius melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Demikian  maka, Pakta Integritas merupakan suatu bentuk pernyataan moral bagi setiap pejabat untuk melaksanakan tugas-tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat.
     Ditegaskan pula, Sekretaris Camat (Sekcam) bersama staf kecamatan, Lurah, kepala desa dan masyarakat harus memberikan dukungan kepada camat karena pekerjaan yang dilakukan camat adalah tugas negara untuk kesejahteraan masyarakat kecamatan Alor Barat Daya. “Kepada Sekcam bersama staf, lurah dan para kepala desa serta masyarakat, berilah dukungan terbaik kepada camat karena ia kerjakan adalah tugas Negara untuk kesejahteraan masyarakat kecamatan Alor Barat Daya. Tatalah Kota Moru ini sebagai kota yang indah, rapi, bersih sebagai pusat pemerintahan kecamatan. Dan kepada Ibu Camat, dampingilah Camat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, sukseskanlah 10 Pokok Program PKK karena itulah tanggungjawab yang diberikan negara. Saudara Camat yang baru dilantik, lanjutkanlah program camat terdahulu untuk kesinambungan, ujar Bupati Pally mengakhiri sambutannya”.
    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Alor Markus Dominggus Malaka, SH dalam sambutannya mengatakan, Kecamatan Alor Barat Daya (Abad) merupakan kecamatan terbesar kedua setelah Kecamatan Alor Timur, Kecamatan Abad juga merupakan kecamatan yang memiliki jumlah penduduk terbesar kedua setelah kecamatan Teluk Mutiara. Oleh karena itu, para pemimpin harus melihat secara komprehensif dan harus memiliki komitmen untuk selalu berada di tengah masyarakat. Untuk itu, camat Abad yang baru dilantik dapat memahami kondisi wilayah kecamatan Abad secara komprehensif dan harus memiliki komitmen untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat. Camat juga diharapkan dapat menjalin hubungan hubungan kemitraan secara baik dengan semua elemen masyarakat kecamatan Abad termasuk DPRD serta selalu berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten.
Lebih lanjut Ketua DPRD Kab, Alor mengatakan, DPRD Kabupaten Alor merasa perlu untuk menyampaikan berbagai produk yang dihasilkan di DPRD kepada Camat dan masyarakat. Untuk itu, hal-hal tersebut akan disampaikan dalam kunjungan kerja DPRD atau pun pada saat masa reses agar camat dan semua masyarakat dapat mengetahui dan memaknai produk-produk yang dilakukan oleh DPRD berupa peraturan-peraturan daerah (Perda), yang mana pada tahun 2010 telah menghasilkan beberapa produk hukum atau Perda, diantaranya Perda Kabupaten Alor tentang Penggabungan dan Pemekaran Wilayah Desa dan Kecamatan.
     “DPRD merasa perlu menyampaikan berbagai produk yang dilakukan oleh DPRD Alor kepada Camat dan semua masyarakat sehingga masyarakat dapat pahami dan maknai produk-produk yang dilakukan oleh DPRD. Tahun 2010, DPRD Alor telah menghasilkan beberapa produk hokum atau Perda, diantaranya Perda Kabupaten Alor tentang Penggabungan dan Pemekaran Wilayah Kecamatan dan Desa, ungkap Malaka".
    Pada upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally melantik Syahfudin Djawa, S.Sos sebagai Camat Alor Barat Daya yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Alor Barat Daya untuk menggantikan John Ignasius Mohing, SH yang telah menempati jabatan barunya sebagai Sekretaris Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Alor.
   //Edy Kaful*)






DARI PELANTIKAN CAMAT PANTAR TENGAH
  • BUPATI ALOR TEGASKAN “ CAMAT HARUS HINDARI DIRI DARI PERBUATAN KKN”

Kalabahi, Humas Setda Kab. Alor – “Sekarang saudara diutus, diberi jabatan dan kewenangan sebagai camat untuk menjalankan tugas-tugas Bupati  di kecamatan. Sebagai camat, saudara harus menjunjung tinggi harkat dan  martabat camat, junjung tinggi disiplin kerja dan hindari diri dari perbuatan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta jalin kerjasama dan hubungan baik dengan Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Staf Kecamatan, Unsur Muspika dan masyarakat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab camat, tegas Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally dalam Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji serta Serah Terima Camat Pantar Tengah yang di Maliang, Kecamatan Pantar Tengah, Senin (14/02).
           Lebih lanjut Bupati Alor, Drs Simeon Th. Pally mengatakan, jabatan struktural maupun fungsional yang diberikan kepada seseorang merupakan suatu kepercayaan, sehingga perlu dihormati dan dijunjung tinggi dalam tugas jabatannya, dan bagi seorang camat adalah mengemban tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Camat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki dua kewenangan, yaitu: pertama, kewenangan atribut yakni kewenangan yang secara nyata telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti : penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, penyelenggaraan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan serta koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan. Kewenangan kedua yaitu, kewenangan delegatif, yakni kewenangan yang didelegasikan atau dilimpahkan oleh Bupati kepada camat dalam pelaksanaan otonomi daerah. Untuk itu, kedua kewenangan ini harus dipahami secara baik dan benar oleh seorang camat dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya.
         Seorang camat lanjut Bupati Alor, harus memiliki sifat kepamongan yaitu sifat selalu membimbing, mengarahkan, memfasilitasi masyarakat dengan sifat-sifat kemanusiaan dan kekeluargaan. Sifat-sifat kepamongan ini harus dapat dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, camat diharuskan untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat. Camat juga harus selalu mendengar persoalan yang dihadapi masyarakat dan mampu menyelesaikannya dengan cepat dan tepat.
         “Saudara Melanton Lily laksanakanlah tugas dan tanggungjawab yang telah diberikan itu secara baik, pegang teguhlah komitmen sumpah dan janjimu sambil tetap mempertahankan integritas diri sebagai pamong untuk membebaskan masyarakat yang masih dililit lingkaran kemiskinan. Bebaskanlah merreka yang terelap dalam berbagai ketimpangan maupun yang dibelenggu oleh ketidakadilan sosial. Saya harap masyarakat Kecamatan Pantar Tengah juga harus memberikan dukungan dan partisipasi bagi keberhasilan tugas dan tanggungjawab yang telah dipercayakan kepada saudara Melanton Lily sebagai Camat Pantar Tengah. Terimalah dia sebagai keluarga sendiri, sambil bergandengan tangan bersama dalam suasana kekeluargaan untuk melanjutkan karya yang telah dibuat oleh para pendahulu kecamatan Pantar Tengah, imbuh Bupati Pally”.
        Sementara itu, Ketua Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Alor Mathias Lily, dalam sambutannya mengatakan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Alor diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat seperti peningkatan ekonomi masyarakat, perbaikan/pembangunan jalan, jembatan, sarana pendidikan dan kesehatan serta sarana air minum. Untuk itu, DPRD dan pemerintah akan memperhatikan dan memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat kecamatan Pantar Tengah. Namun, masyarakat juga diharapkan untuk memelihara dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah dibangun agar berbagai hasil pembangunan yang telah ada tersebut dapat terpelihara secara baik dan lestari sehingga dapat digunakan oleh generasi kita selanjutnya.
        “DPRD dan Pemerintah kabupaten Alor diharapkan dapat memenuhi berbagai kebutuhan masarakat, seperti peningkatan ekonomi masyarakat, perbaikan atau pembangunan jalan, jembatan, sarana pendidikan dan kesehatan serta sarana air minum dan listrik. Untuk itu, berbagai kebutuhan masyarakat Kecamatan Pantar Tengah akan diperhatikan oleh lembaga DPRD dan pemerintah Kabupaten Alor, namun masyarakat di kecamatan Pantar Tengah diharuskan untuk memelihara dan memanfaatkan secara baik berbagai hasil pembangunan yang ada di kecamatan ini, ungkap Lily yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Alor.
             Perlu diketahui bahwa, upacara pelantikan dilaksanakan untuk melantik Sekretaris Camat Pantar Tengah Melanton Lily mejadi Pejabat Camat Pantar Tengah mengantikan pejabat lama John Brussen, S.Sos yang telah menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Kehutanan Kabupaten Alor. Pengangkatan Melanton Lily sebagai Pejabat Camat Pantar Tengah  ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : BKD. 821.2/08/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural Dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor. Dalam upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini, Melanton Lily didampingi oleh dua orang saksi yakni Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Alor Thomas Lalangpuling, BSc, STP dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Alor Sulaiman Kamra, SE serta seorang rohaniawan.
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas oleh Melanton Liliy selaku pejabat yang dilantik dihadapan Bupati Alor, para saksi, rohaniawan dan  masyarakat se kecamatan Pantar Tengah serta undangan lainnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan moral dari setiap pejabat untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar dapat menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh seorang pejabat, termasuk camat.
           Selain melantik Camat Pantar Tengah, Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally juga meresmikan Gedung Puskesmas Muriabang, Kecamatan Pantar Tengah, yang ditandai dengan pembukaan selubung papan nama Puskesmas oleh Dandim 1622 Alor Letkol (Invanteri) Aminudin dan penguntingan pita pada Pintu Masuk Utama Puskesmas Muriabang oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Alor Mathias Lily.  //...Edy Kaful*)